Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah (ZOBAT).
Zona Bebas Air Tanah merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
Pembatasan penggunaan air tanah dilakukan untuk meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah yang berdampak pada terjadinya keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Jakarta.
Zona Bebas Air Tanah merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
Pembatasan penggunaan air tanah dilakukan untuk meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah yang berdampak pada terjadinya keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Jakarta.
Dalam Pasal 2 Pergub 93/2021 itu, Pemprov DKI Jakarta secara rinci telah mengatur pengendalian penggunaan air tanah di zona bebas air tanah.
Aturan tersebut ditujukan kepada bangunan atau gedung yang memiliki luas lebih dari 5.000 meter persegi dan atau memiliki lebih dari delapan lantai.
Zona bebas air tanah juga diterapkan terhadap kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan/atau kawasan zona bebas air tanah masuk dalam penetapan zona bebas air tanah.
Selanjutnya, dalam Pasal 8 Pergub 93/2021 itu menyebutkan bahwa setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah kecuali untuk kegiatan dewatering.
Daftar Wilayah dan Jalur Zona Bebas Air Tanah
Berdasarkan Pergub 93/2021, ada setidaknya 12 area jalan dan 9 kawasan di DKI Jakarta yang menjadi zona bebas air tanah sebagai berikut.
Kawasan Zona Bebas Air Tanah:
Zona bebas air tanah juga diterapkan terhadap kavling dan/atau persil yang berlokasi bersisian dengan area jalan dan/atau kawasan zona bebas air tanah masuk dalam penetapan zona bebas air tanah.
Selanjutnya, dalam Pasal 8 Pergub 93/2021 itu menyebutkan bahwa setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah kecuali untuk kegiatan dewatering.
Daftar Wilayah dan Jalur Zona Bebas Air Tanah
Berdasarkan Pergub 93/2021, ada setidaknya 12 area jalan dan 9 kawasan di DKI Jakarta yang menjadi zona bebas air tanah sebagai berikut.
Kawasan Zona Bebas Air Tanah:
1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur
2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat
5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat
7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat
8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat
9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat